Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Reaktivasi Peserta PBI BPJS Baru Capai 2 Juta, DPR Nilai Pemerintah Belum Optimal

×

Reaktivasi Peserta PBI BPJS Baru Capai 2 Juta, DPR Nilai Pemerintah Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
Reaktivasi peserta PBI BPJS baru 2 juta dari 11 juta yang nonaktif, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani angkat suara, nilai pemerintah belum optimal jalankan kesepakatan.
Reaktivasi peserta PBI BPJS baru 2 juta dari 11 juta yang nonaktif, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani angkat suara, nilai pemerintah belum optimal jalankan kesepakatan.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai pemerintah belum optimal dalam merealisasikan kesepakatan reaktivasi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hingga pertengahan April 2026, jumlah peserta yang berhasil diaktifkan kembali baru sekitar 2 juta orang.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan 11 juta peserta. Namun faktanya, yang direaktivasi baru sekitar 2 juta. Artinya pelaksanaan dari kesepakatan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Irma.

Ia mengatakan, lambannya proses reaktivasi berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Berita Terkait:  DPRD Bekasi Minta Fasyankes Tetap Layani Warga Meski BPJS Tidak Aktif

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari daerah pemilihan, masih banyak peserta nonaktif yang tidak dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, meskipun dalam kondisi membutuhkan penanganan medis.

Irma juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dengan kondisi di lapangan. Menurut dia, pernyataan bahwa pasien dalam kondisi darurat tetap dapat dilayani belum sepenuhnya terlaksana.

“Di lapangan, rumah sakit tidak melayani peserta nonaktif. Ini menunjukkan kebijakan yang disampaikan belum berjalan efektif. Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini,” ujarnya.

Selain itu, ia mengkritik masa transisi perbaikan data kepesertaan selama tiga bulan. Menurutnya, jangka waktu tersebut tidak realistis karena proses verifikasi dan pembaruan data membutuhkan waktu lebih panjang, sementara masyarakat membutuhkan kepastian akses layanan kesehatan.

Berita Terkait:  Pemecatan 249 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Manggarai Masalah Struktural yang Perlu Diperhatikan

Irma juga menyoroti persoalan validitas data yang menjadi dasar penonaktifan peserta. Ia menilai masih ada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran, namun tidak terdata secara akurat.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan paparan normatif, tetapi juga memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai kesepakatan dengan DPR RI.

“Kami tidak membutuhkan paparan yang baik di atas kertas, tetapi pelaksanaan nyata dari kesepakatan yang sudah dibuat, sehingga masyarakat bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan haknya,” kata dia. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca