Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Selly Bilang Masalah PBI BPJS Kesehatan Berulang karena Tata Kelola Data Sosial Belum Solid

×

Selly Bilang Masalah PBI BPJS Kesehatan Berulang karena Tata Kelola Data Sosial Belum Solid

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina menyebut persoalan PBI BPJS Kesehatan ada pada data sosial yang belum solid.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina menyebut persoalan PBI BPJS Kesehatan ada pada data sosial yang belum solid.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat tidak lepas dari belum solidnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Selly, masalah PBI hampir selalu berulang setiap tahun dan sebagian besar bermuara pada persoalan data yang tidak akurat maupun tidak terbarui.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang. Akar masalahnya ada pada data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” ujar Selly dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Selly menjelaskan, DTSEN kerap dipersepsikan sebagai data tunggal milik Kementerian Sosial. Padahal, data tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang berwenang mengolah data dan menetapkan desil kesejahteraan.

Berita Terkait:  Edy Wuryanto Ingatkan Penonaktifan PBI BPJS Berisiko Picu Darurat Kesehatan

“Kementerian Sosial mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS. Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini dibebankan hanya kepada satu institusi,” kata Selly.

Ia menilai, lemahnya sinkronisasi antarinstansi serta mekanisme pemutakhiran data yang belum optimal menjadi penyebab utama munculnya berbagai persoalan PBI. Dampaknya, lanjut Selly, paling dirasakan oleh kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta pasien dengan penyakit kronis.

“Bayangkan orang sedang sakit berat, lalu tiba-tiba status PBI-nya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN. Ia menyebut, masyarakat kerap mengalami kesulitan saat mengajukan keberatan ketika datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

“Uji sanggah seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Jika prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” kata Selly.

Berita Terkait:  Usia 50 Tahun, BPJS Kesehatan Bagikan Paket Sembako di Bantargebang

Komisi VIII DPR RI, lanjut dia, mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga. DPR juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia serta Undang-Undang Statistik guna memperkuat posisi BPS dan memastikan integrasi data berjalan lebih akurat.

“Jika data tertata dengan baik dan terintegrasi, persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memastikan kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan,” ujar Selly.

Ke depan, ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. Tanpa perbaikan data yang serius, Selly menilai program jaminan sosial berpotensi terus menimbulkan masalah di masyarakat.

“Kami di Komisi VIII akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem ini agar persoalan data tidak lagi membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan,” pungkasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca