Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Minta Pemerintah Sinkronkan Kebijakan Fiskal, Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

×

DPR Minta Pemerintah Sinkronkan Kebijakan Fiskal, Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

Sebarkan artikel ini
Pemerintah pusat diminta Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia segera menyinkronkan kebijakan fiskal dengan daerah, menyusul adanya temuan dari Kementerian Keuangan soal dana daerah yang mengendap di perbankan.
Pemerintah pusat diminta Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia segera menyinkronkan kebijakan fiskal dengan daerah, menyusul adanya temuan dari Kementerian Keuangan soal dana daerah yang mengendap di perbankan.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah pusat segera melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal dengan pemerintah daerah. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan Kementerian Keuangan yang mencatat dana daerah mengendap mencapai Rp234 triliun di perbankan.

Hal itu diungkapkan Doli dalam agenda Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut Doli, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara kebijakan anggaran pemerintah pusat dan pelaksanaan keuangan di daerah. Padahal, setiap tahun pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer dalam jumlah besar untuk mendukung pembangunan di berbagai wilayah.

“Ironinya, di satu sisi banyak kepala daerah mengeluhkan kekurangan anggaran, tetapi di sisi lain justru terdapat Rp234 triliun yang tidak terserap. Ini perlu disinkronkan dan dibahas secara terbuka,” ujar Doli.

Berita Terkait:  Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Disorot Komisi II DPR

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, DPR mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri segera menggelar rapat koordinasi nasional dengan para kepala daerah guna mengklarifikasi penyebab penumpukan anggaran tersebut.

Menurut Doli, langkah ini penting untuk mencegah salah tafsir publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.

“Jika tidak segera dijelaskan, hal ini dapat menimbulkan beragam tafsir dan berpotensi mengganggu stabilitas fiskal nasional,” katanya.

Terkait kebijakan pemerintah pusat yang berencana mengurangi alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026, Doli menyatakan DPR memahami langkah tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan komunikasi terbuka agar kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.

Berita Terkait:  Politisi PDIP Minta Tunggu Putusan MK Soal Sistem Pemilu: Bersabarlah, Ini Bukan Negara Berdasarkan Desas-Desus

“Kami memahami ada penyesuaian dari pemerintah pusat, tetapi transisinya harus jelas. Jangan sampai pengurangan ini justru menghambat pembangunan di daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Doli menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan terus mengawal efektivitas kebijakan fiskal nasional agar prinsip pemerataan dan keberlanjutan pembangunan tetap terjaga. Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah ke depan semakin mandiri secara fiskal, namun tetap akuntabel. Setiap rupiah dana transfer harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca