Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jakarta

Setahun KDMP, Antara Mimpi Ekonomi Desa dan Pelajaran Pahit KUD

×

Setahun KDMP, Antara Mimpi Ekonomi Desa dan Pelajaran Pahit KUD

Sebarkan artikel ini
Diskusi publik setahun KDMP, antara mimpi ekonomi desa dan pelajaran pahit KUD.
Diskusi publik setahun KDMP, antara mimpi ekonomi desa dan pelajaran pahit KUD.

Suarapena.com, JAKARTA – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memasuki fase penting setelah pemerintah mendorong pembentukan puluhan ribu koperasi di berbagai desa. Namun, di balik besarnya skala program tersebut, muncul pertanyaan mendasar: mampukah KDMP menjadi penggerak ekonomi rakyat tanpa mengulangi persoalan koperasi desa pada masa lalu?

Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 1 Tahun KDMP: Antara Harapan, Tantangan, dan Masa Depan Ekonomi Desa” yang digelar The Jakarta Institute bersama Ruang Upgrading Indonesia di Mura by Jakarta Connection, Selasa (6/10/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Diskusi yang dipandu Raycha Saffana Tazkiyah tersebut membedah perjalanan koperasi Indonesia sekaligus memotret tantangan implementasi KDMP di lapangan.

Hingga September 2026, tercatat 83.651 unit koperasi, yang terdiri dari 75.000 KDMP dan 8.627 KKMP.

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala program yang kini ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa.

Namun, para pembicara dalam forum tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah unit yang dibentuk.

Yang jauh lebih menentukan adalah apakah koperasi benar-benar dimiliki dan dikendalikan masyarakat, atau justru menjadi lembaga yang bergantung pada negara.

Direktur Eksekutif Ruang Upgrading Indonesia, M Riyadh Fadild, mengatakan pembangunan ekonomi nasional perlu dimulai dari fondasi paling dasar, yakni desa.

Menurut dia, koperasi memiliki posisi strategis karena gagasan dasarnya sejalan dengan semangat ekonomi kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Runding mendukung setiap kegiatan diskusi, terima kasih kepada narasumber yang berkenan hadir membersamai kami, kami sangat bahagia hari ini, bersama-sama membangun Indonesia lebih baik,” ujar M Riyadh.

Ia menilai koperasi tidak boleh berhenti pada pembentukan badan hukum maupun struktur organisasi.

Sebab, sejarah koperasi Indonesia menunjukkan bahwa lembaga koperasi dapat kehilangan daya hidup ketika nilai perjuangan, demokrasi anggota, dan semangat swadaya digantikan oleh formalitas kelembagaan.

Karena itu, menurut M Riyadh, keberadaan KDMP membutuhkan pengawasan publik sekaligus keterlibatan generasi muda dan kalangan profesional.

Ia mendorong pemuda, profesional, serta pelaku teknologi untuk ikut mendampingi koperasi desa agar mampu menghadapi perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi.

Direktur The Jakarta Institute, Alfa Reza, melihat KDMP sebagai upaya pemerintah membangun kemandirian ekonomi dari tingkat akar rumput.

Namun, ia menilai harapan tersebut harus diikuti dengan kesiapan tata kelola.

“Seperti yang kita tahu, Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP ini adalah langkah berani pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi langsung dari akar rumput,” kata Reza.

Berita Terkait:  Media Patroli Bins Rayakan HUT ke-5 dengan Diskusi Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024

Ia menjelaskan, KDMP diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan simpan pinjam.

Konsep yang dibangun justru lebih luas, yakni koperasi multiusaha yang dapat bergerak di sektor produksi, distribusi, perdagangan hingga pengembangan UMKM.

Dengan model tersebut, KDMP diharapkan dapat membangun rantai ekonomi dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

Akan tetapi, Reza mengingatkan terdapat sejumlah tantangan yang harus segera dijawab, terutama terkait kualitas sumber daya manusia, manajemen modern, transparansi, serta kemampuan pengelola koperasi di tingkat desa.

“Apakah KDMP ini benar-benar akan menjadi solusi jitu untuk ekonomi rakyat, atau justru berisiko menjadi beban baru bagi keuangan desa jika tata kelolanya tidak siap?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat besarnya skala program KDMP juga berarti semakin besar kebutuhan terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan yang profesional.

Diskusi tersebut juga menyoroti perbedaan mendasar antara koperasi dan korporasi.

Koperasi menempatkan anggota sebagai pusat kegiatan ekonomi. Dalam prinsip koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, terlepas dari besar kecilnya modal yang dimiliki.

Prinsip tersebut berbeda dengan perusahaan yang kepemilikan dan pengaruhnya secara umum berkaitan erat dengan struktur modal.

Karena itu, para pembicara mengingatkan agar KDMP tidak kehilangan karakter dasarnya ketika menjalankan kegiatan usaha dalam skala besar.

Tantangannya adalah bagaimana membuat koperasi mampu dikelola secara profesional layaknya sebuah entitas bisnis, tetapi tetap mempertahankan demokrasi anggota dan semangat gotong royong.

Bayang-bayang sejarah Koperasi Unit Desa (KUD) juga menjadi salah satu sorotan dalam diskusi.

KUD pernah menjadi instrumen penting pembangunan ekonomi perdesaan pada masa Orde Baru. Namun, model koperasi yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah dinilai menyimpan persoalan ketika dukungan tersebut berubah atau berkurang.

Pengalaman tersebut menjadi pelajaran bagi KDMP.

Program yang lahir melalui kebijakan pemerintah dinilai perlu memastikan adanya ruang yang cukup bagi partisipasi dan kemandirian anggota.

Sebab, koperasi pada dasarnya bukan sekadar lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan dan kepentingan anggotanya.

Di sinilah tantangan terbesar KDMP: bagaimana menjaga keseimbangan antara dukungan negara dan kemandirian koperasi.

Persoalan mengenai jati diri koperasi juga pernah muncul dalam konteks regulasi.

Pada 2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian secara keseluruhan. Setelah putusan tersebut, sistem hukum perkoperasian kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Dalam kerangka tersebut, koperasi harus dikelola berdasarkan prinsip demokrasi dan menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Berita Terkait:  Di Era Digital, Koperasi Didorong Terus Berinovasi

Prinsip ini menjadi relevan dalam pengembangan KDMP.

Sebab, keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari jumlah aset, omzet, maupun banyaknya unit usaha. Koperasi juga perlu dilihat dari seberapa besar anggota terlibat dalam pengambilan keputusan dan memperoleh manfaat dari kegiatan usaha koperasi.

Di sisi lain, KDMP memiliki peluang untuk memainkan peran penting dalam memperbaiki rantai pasok di desa.

Koperasi dapat berfungsi sebagai konsolidator dan offtaker produk masyarakat, mulai dari hasil pertanian, peternakan hingga kerajinan dan produk UMKM.

Produk-produk tersebut dapat dikumpulkan, disortir, dikemas, dan distandardisasi sebelum dipasarkan dalam skala yang lebih besar.

Dengan cara ini, posisi tawar petani dan pelaku UMKM diharapkan meningkat.

Rantai distribusi yang lebih pendek juga diharapkan dapat mengurangi biaya perantara dan meningkatkan nilai ekonomi yang diterima produsen di desa.

Jika dikelola dengan baik, KDMP tidak hanya menjadi tempat masyarakat melakukan transaksi, tetapi dapat menjadi simpul ekonomi yang menghubungkan produksi desa dengan pasar yang lebih luas.

Fungsi KDMP juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat desa.

Selain menyediakan kebutuhan konsumsi sehari-hari melalui toko koperasi, KDMP dirancang dapat menyediakan layanan kesehatan dasar seperti klinik desa dan apotek koperasi.

Konsep tersebut membuat koperasi berpotensi memainkan peran yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat.

Namun, semakin luas fungsi koperasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap kemampuan manajemen, sumber daya manusia, transparansi keuangan, serta sistem pengawasan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai KDMP tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak koperasi yang telah dibentuk.

Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa sehat koperasi tersebut setelah berdiri dan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan anggota.

Besarnya dukungan pemerintah dapat menjadi modal awal. Tetapi, keberlanjutan KDMP akan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola, profesionalisme pengelola, partisipasi anggota, serta kemampuan koperasi membangun usaha yang benar-benar produktif.

Diskusi publik yang digelar The Djakarta Institute dan Ruang Upgrading Indonesia tersebut menjadi pengingat bahwa sejarah koperasi Indonesia memiliki banyak pelajaran.

KDMP kini berada di persimpangan.

Di satu sisi, ia membawa harapan untuk memperkuat ekonomi desa dari akar rumput. Di sisi lain, besarnya intervensi dan skala program menuntut kehati-hatian agar koperasi tidak kehilangan roh demokrasi dan kemandirian anggotanya.

Ujian sesungguhnya bukan ketika koperasi dibentuk, melainkan ketika negara berhenti menopang dan koperasi harus mampu berdiri dengan kekuatan anggotanya sendiri. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca