Terpisah, Ucu Asmara Sandi selaku Ketua KPUD Kota Bekasi berharap agar setiap perselisihan yang ada dalam tubuh internal partai mana pun dapat diselesaikan secara musyawarah. Dengan demikian, tidak akan ada kekacauan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2018 mendatang.
Ucu menjelaskan, menjalankan amanat sebagai Ketua KPUD Kota Bekasi, dirinya akan merujuk aturan untuk dijalankan sesuai yang ditetapkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
“Ada aturan yang menjadi rujukan kita, dan dalam hal ini adalah SK Kemenkunham. Untuk masalah internal partai ini yang terdaftar di kita ya PPP yang diketuai HM Rohmahurmuzy,” jelasnya.
Berita Terkait: Rapimcab Kubu Djamaluddin, DPC PPP Kota Bekasi Usung M2 sebagai Calon Walikota
Dijelaskannya, KPU mencatat sesuai dengan SK Kemenkunham RI dengan nomor M.HH 06. AH. 11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia dewan pimpinan pusat masa bakti 2016-2021.
“Jika merujuk pada SK Kemenkumham ini, Ketua Umum adalah HM Rohmahurmuzy dan Sekjennya Arul Sani,” imbuhnya. (sng)