Suarapena.com, JAKARTA – Mulai Januari 2025, sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan.
Langkah ini diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan memberikan sanksi lebih tegas kepada pengemudi yang sering melanggar aturan.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menjelaskan, setiap pemegang SIM memiliki batas poin maksimal 12. Jika seorang pengemudi kerap melanggar, poinnya akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat atau kecelakaan fatal dapat mengurangi hingga 12 poin. Bahkan, bagi yang terlibat dalam tabrak lari, SIM-nya bisa langsung dicabut tanpa ampun.
“Jika poin mencapai angka 12, SIM bisa ditahan sementara atau dicabut sebelum keputusan pengadilan. Pengemudi yang terkena sanksi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan ulang untuk mendapatkan SIM mereka kembali,” jelas Irjen Aan di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, jika seorang pengemudi mencapai 18 poin, SIM mereka dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa sanksi berakhir, pemilik SIM yang dicabut bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru, namun wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM dan pelatihan mengemudi terlebih dahulu.
Irjen Aan berharap sistem ini dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan sadar akan keselamatan berkendara, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. (sp/hp)










