Suarapena.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan skema tersebut akan diterapkan secara bertahap menyesuaikan kondisi di lapangan.
Hal itu disampaikan Agus saat Tactical Floor Game (TFG) kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Aula Madellu Korlantas Polri, Selasa (3/3/2026).
“Ketika nanti terjadi bangkitan arus, baik itu arus mudik maupun arus balik, ada istilah manajemen rekayasa lalu lintas. Yang pertama adalah penjagaan, termasuk pengawalan hingga alih arus,” kata Agus.
Ia menjelaskan, tahap awal pengaturan dilakukan melalui penjagaan dan pengawalan di titik-titik rawan kepadatan. Jika terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan, Korlantas akan menerapkan rekayasa lalu lintas tambahan.
Salah satunya adalah skema contra flow yang diberlakukan secara situasional di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek.
Selain itu, Korlantas juga menyiapkan tiga kategori penerapan sistem satu arah (one way).
Pertama, one way lokal yang dapat diberlakukan di ruas jalan arteri maupun tol tertentu. Agus menyebut, skema ini bisa diterapkan di jalur arteri seperti kawasan Gadog dan Nagreg, termasuk ruas tol di luar KM 70 hingga KM 414.
Kedua, one way sepenggal yang akan diterapkan pada ruas tertentu, yakni dari KM 70 Cikatama hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung di ruas Jalan Tol Trans-Jawa.
Ketiga, one way nasional yang menjadi opsi apabila lonjakan kendaraan terjadi secara masif. Skema ini akan diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414 dengan mempertimbangkan hasil traffic counting atau perhitungan volume kendaraan di lapangan.
“One way nasional yang diterapkan pada ruas tol KM 70 hingga KM 414. Pemberlakuan skema ini akan diumumkan secara resmi sesuai dengan hasil evaluasi situasi arus lalu lintas,” ujar Agus.
Korlantas mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi terkait rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026, serta mematuhi arahan petugas guna menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan. (sp/hp)










