Suarapena.com, JAKARTA – Band legendaris Indonesia, Slank, merilis lagu terbaru berjudul “Republik Fufufafa” bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 mereka, Minggu (28/12/2025). Lagu tersebut langsung menarik perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube @musikslank, video musik Republik Fufufafa yang diunggah satu hari lalu telah ditonton sebanyak 222.848 kali, memperoleh 17.000 tanda suka, serta dibanjiri lebih dari 4.000 komentar.
Lagu ini ditulis oleh drummer Slank, Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim), dan direkam di Flat 5 Studio. Melalui liriknya, Slank menggambarkan kondisi sebuah negeri yang digambarkan dalam situasi kacau, sebuah tema kritik sosial yang lekat dengan perjalanan musikal grup tersebut.
Respons serupa juga terlihat di media sosial Instagram. Berdasarkan unggahan di akun resmi @slankdotcom, Senin (29/12/2025) pukul 10.47 WIB, potongan video musik Republik Fufufafa tercatat meraih 30.700 suka, 3.246 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 3.135 kali.
Sejumlah warganet menyambut positif kehadiran lagu ini. Mereka menilai Slank kembali menghadirkan karya dengan karakter awalnya, yang dikenal lugas dan kritis terhadap isu sosial.
Adapun istilah Fufufafa merujuk pada nama sebuah akun di forum komunitas daring yang sempat ramai diperbincangkan pada 2024. Akun tersebut dikenal karena kerap melontarkan kritik terhadap tokoh politik tertentu. Hingga kini, identitas pemilik akun Fufufafa masih belum terungkap.
Slank yang telah berkiprah lebih dari 40 tahun tercatat sebagai salah satu band paling produktif di Indonesia. Mereka telah merilis sedikitnya 25 album studio, 9 album kompilasi, 3 album internasional, 4 mini album, 3 album soundtrack, serta 21 single.
Dalam perjalanan kariernya, Slank juga dikenal dengan eksplorasi genre musik yang luas, mulai dari pop, reggae, balada, melayu, punk, funk, jazz, etnik, hingga musik alternatif. Lagu Republik Fufufafa menambah daftar panjang karya Slank yang merekam dinamika sosial melalui musik. (sp/pr)










