Suarapena.com, JAKARTA – Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Pramono, Pemprov DKI tidak akan membuat kebijakan sendiri di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya,” ujar Pramono, Kamis (5/3/2026).
Ia memastikan, dari sisi anggaran, Pemprov DKI telah menyiapkan dana untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Pramono mengatakan, pencairan THR akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov DKI, kata dia, siap apabila pembayaran dilakukan sebelum maupun setelah Hari Raya Idulfitri.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu,” kata dia.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pramono memastikan seluruh perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemprov DKI akan menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. (sp/bj)










