Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum, BKD Klaim 90 Persen Sudah Patuh

×

ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum, BKD Klaim 90 Persen Sudah Patuh

Sebarkan artikel ini
ASN DKI Jakarta usai turun dari transportasi umum, diklaim 90 persen sudah patuh.
ASN DKI Jakarta usai turun dari transportasi umum, diklaim 90 persen sudah patuh.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan/atau pulang kerja pada hari yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi ASN. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya menekan kemacetan, mengurangi polusi udara, serta menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan tingkat kepatuhan pegawai terhadap kebijakan tersebut sudah cukup tinggi.

“Setidaknya 90 persen pegawai menjalankan sesuai ketentuan selama diterapkannya kebijakan ini,” ujar Premi, Kamis (5/3/2026).

Berita Terkait:  Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Mulai 22 Februari, Pemprov Siapkan Bus ke 20 Kota

Menurut dia, kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai di unit kerja masing-masing. Hasil pengawasan itu wajib dilaporkan sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan evaluasi berkala.

“Setiap perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan internal serta menyampaikan laporan pelaksanaan. Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN,” kata Premi.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan tanpa alasan yang sah, laporan dapat disampaikan oleh masyarakat maupun internal perangkat daerah melalui kanal pengaduan BKD Provinsi DKI Jakarta.

Laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait:  Tak Perlu Khawatir Biaya Pemakaman, Pemprov DKI Gratiskan Layanan di 82 TPU

“Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,” ujar dia.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan mobilitas khusus.

Adapun kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN agar lebih peduli lingkungan, mengurangi kepadatan lalu lintas dan emisi kendaraan bermotor, mengoptimalkan penggunaan transportasi publik, serta menunjukkan keteladanan aparatur pemerintah dalam mendukung transportasi berkelanjutan.

Pemprov DKI berharap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam beralih ke transportasi umum yang dinilai lebih efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca