Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum penyertaan modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aturan tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti belum adanya dasar hukum khusus untuk penyertaan modal Pemkot Bekasi.
Asisten Daerah II Setda Kota Bekasi, Inayatullah, menyebutkan bahwa naskah akademik (NA) sudah rampung dan kini tengah dibahas bersama Bapemperda DPRD Kota Bekasi.
“Alhamdulillah, sore ini kami sudah melakukan ekspos naskah akademik. Prosesnya masih berjalan dan insyaallah akan kami percepat agar perda bisa disahkan tahun ini,” ujar Inay, Selasa (5/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyusunan perda ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan dan penyertaan modal daerah.
“Harapannya perda ini rampung pada November sebelum APBD 2026 diparipurnakan,” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan oleh Universitas Bina Nusantara (Binus).
“Dalam kajian tim Binus, kelima BUMD akan digabung dalam satu raperda agar pembahasan dan pengawasannya lebih efisien,” jelasnya.
Menurut Dariyanto, setelah pembahasan di tingkat Bapemperda selesai, rancangan perda akan masuk ke Propemperda perubahan 2025 dan dibawa ke Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD untuk menentukan mekanisme lanjutan.
“Kami targetkan pembahasan tuntas Desember. Dengan satu perda untuk lima BUMD, kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan akan meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondro Wibowo, menekankan pentingnya percepatan penyusunan perda ini.
“Mulai tahun 2026, penyertaan modal Pemkot Bekasi ke BUMD sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Chondro menambahkan, meski lima BUMD tersebut bergerak di sektor berbeda — mulai dari perbankan, air bersih, gas, hingga bisnis investasi — seluruh kajian penyertaan modal telah dilakukan secara komprehensif.
“Kami berharap perda ini bisa menjadi pijakan kuat agar BUMD semakin maju, berdaya saing, dan mampu mendorong kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (sp/pr)







