Suarapena.com, BEKASI – Warga Kota Bekasi kini bisa bernapas lega! Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 sebanyak 5.000 sertifikat tanah telah dibagikan langsung ke masyarakat.
Kepala BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, mengatakan, seluruh sertifikat sudah diserahkan ke kelurahan masing-masing, tanpa warga harus bolak-balik ke kantor pertanahan. “Program ini memudahkan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Heri usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (26/1/2026).
Tahun 2026, BPN Kota Bekasi akan fokus pada 3.000 sertifikat dari data lama atau dikenal sebagai K3 Backlog. Artinya, tanah yang sudah pernah diukur akan diverifikasi ulang sebelum sertifikat diterbitkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, mengapresiasi BPN yang kini lebih cepat dan ramah dalam melayani masyarakat. “Tidak perlu takut lagi berurusan dengan BPN. Pelayanan sekarang cepat, tepat, dan murah,” katanya.
Meski begitu, masih ada 35.000 bidang tanah di Bekasi yang belum memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Bagi warga yang belum memiliki NIB, bisa mulai mengurusnya asalkan PBB sudah dibayar dan tanah tidak dalam sengketa.
Komisi I DPRD menegaskan, pelayanan publik harus benar-benar dirasakan masyarakat, sementara pemerintah daerah diminta aktif mendata warga untuk program PTSL ke depan. (sp/pr)










