Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah mempercepat revisi dua undang-undang krusial yang selama ini menjadi landasan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangannya. Kedua regulasi itu adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Abidin, yang juga merupakan Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, menyampaikan proses revisi telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Undang-undang penyelenggaraan haji sekarang sudah diharmonisasi di Baleg. Itu memang kewenangan dari Baleg untuk menyelaraskan pasal-pasalnya,” kata Abidin dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, percepatan revisi ini penting agar naskahnya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR, setidaknya pada masa sidang ini atau selambatnya masa sidang berikutnya.
Ia menyoroti betapa pentingnya pembaruan regulasi untuk mengurai persoalan-persoalan klasik dalam pelaksanaan haji yang terus berulang dari tahun ke tahun.
“Jangan sampai kita seperti menyetel kaset pita lama, tiap tahun diputar ulang masalah yang sama. Tahun ini kusut, tahun depan kusut lagi. Revisi dua undang-undang ini harus bisa mengurai kekusutan itu,” tegas Abidin.
Masalah yang dimaksud meliputi transportasi, akomodasi, hotel, pemondokan, hingga konsumsi jemaah—yang menurut Abidin perlu dipecahkan secara menyeluruh dan sistematis melalui regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan jemaah.
“Jangan sampai persoalan-persoalan itu terus berulang. Kita harus pastikan revisi ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia ke depan,” pungkasnya. (r5/rdn)










