Suarapena.com, JAKARTA – Upaya penyelundupan narkoba lintas negara kembali digagalkan aparat penegak hukum. Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengiriman 4.080 butir ekstasi atau MDMA seberat 1.907,2 gram yang disamarkan dalam paket bertuliskan wedding dress atau gaun pengantin.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi intelijen yang dikumpulkan bersama antara Bea Cukai dan BNN terkait adanya kiriman mencurigakan dari luar negeri.
“Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman barang yang diberitahukan sebagai gaun pengantin. Setelah dilakukan analisis risiko dan profiling, paket tersebut kami periksa lebih mendalam,” ujar Syarif dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap paket yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan, petugas menemukan ribuan butir tablet yang disembunyikan di dalam dinding kardus. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa tablet tersebut positif mengandung MDMA.
Syarif menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dan sinergi antarlembaga dalam menghadapi modus penyelundupan yang semakin beragam.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Ray Hadi Siahaan menjelaskan, tim gabungan melanjutkan penanganan kasus melalui metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima paket.
Paket tersebut dikirim secara terkontrol ke wilayah Cibatu, Cikarang Selatan. Saat paket diambil, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ.
“Setelah target teridentifikasi, tim melakukan pengawasan hingga akhirnya tersangka kami amankan saat menerima paket,” kata Ray.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ diduga menerima perintah dari seseorang berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BNN memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1.632.000.000. Dari pengungkapan ini, aparat menilai sekitar 4.080 orang berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi penghematan biaya sosial mencapai Rp 6.523.756.800.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Bea Cukai dan BNN mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada aparat berwenang. (sp/pr)










