Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Terkait SK Wakil Bupati, Warga Bekasi Ajukan Surat Keberatan?

×

Terkait SK Wakil Bupati, Warga Bekasi Ajukan Surat Keberatan?

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Warga Bekasi mengajukan keberatan terkait SK pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021.

Fajar Nugraha (40) sebagai warga Cikarang Barat, bahwa keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan di PTUN.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Untuk upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu keberatan dan banding. Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” tegasnya di Urban Cafe dan Resto, Grand Galaxy City RSN.1.No.33, RT.001/RW.018, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (22/11/2021).

“Saya masukin surat keberatan penolakan SK Wakil Bupati Bekasi ke Mendagri pada tanggal 19 November 2020,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.

Berita Terkait:  Presiden Jokowi Minta OJK Tak Kendur Awasi Investasi Bodong

“Keberatan ini wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan,” ujarnya.

Hal senada ditambahkan, Yasmanto Hadi, warga Sukawangi, bahwa dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri.

“Kalau jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, maka pihak kami yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu. Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Jelang Lebaran, Pengusaha Diingatkan Segera Bayarkan THR

Perlu diketahui juga, bahwa Ada 3 orang dewan bersedia meniadi saksi bila dibutuhkan atas sengketa yang dipersoalkan SK wakil bupati bekasi tersebut.

“Waktu itu pemilihannya di bulan Maret 2020 dan tanggal 27 Oktober 2020 menjadi wakil bupatinya. Kami mengharapkan membatalkan SK menteri tersebut, hukum harus ditegakan walaupun langit runtuh,” pungkasnya. (adi/PR)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca