SUARAPENA.COM – Soal selisih dalam internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dr. Triana Dewi Seroja selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP menegaskan, bahwa DPP PPP kubu Djan Faridz sah sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK-MA). Hal ini disampaikan Triana usai Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) DPC PPP kubu Djamaluddin, di Graha Hartika, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017).
Triana menilai, putusan PK MA RI telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP kubu Djan Faridz, dan memperkuat eksistensi putusan yang dibuat mahkamah partai DPP PPP.
“Hanya DPP PPP di bawah Djan Faridz yang sah,” tegas Triana Dewi Seroja.
Berita Terkait: Sholihin Tegaskan PPP Tidak Terbelah, Hanya Kubu Rohmahurmuzy
Menurutnya, MA dalam putusan PK tersebut telah menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP. Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan putusan yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui muktamar dengan mekanisme yang ditentukan.
Dijelaskan Triana, hanya Muktamar Jakarta tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai 49. Muktamar itu juga sesuai dengan AD/ART PPP dan juga Keputusan Majelis Syariah.
Berita Terkait: Rapimcab Kubu Djamaluddin, DPC PPP Kota Bekasi Usung M2 sebagai Calon Walikota
Menurutnya, kepengurusan PPP Romahurmuzy justru bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Partai, AD/ART PPP, dan juga tidak berdasarkan Keputusan Majelis Syariah. Sehingga, kepengurusan PPP Muktamar Surabaya Romahurmuzy dibatalkan oleh putusan kasasi MA nomor 504.
“Sedangkan Muktamar Jakarta yang dilakukan sesuai aturan-aturan tersebut melahirkan kepengurusan di bawah Djan Faridz. Artinya, hanya DPP PPP di bawah Djan Faridz yang sah,” jelasnya. (sng/yud)