Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren, Minta Pelaku Ditindak Tegas

×

DPR Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding angkat suara soal maraknya kekerasan seksual di pesantren, minta pelaku ditindak tegas tanpa ada kompromi.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding angkat suara soal maraknya kekerasan seksual di pesantren, minta pelaku ditindak tegas tanpa ada kompromi.

Suarapena.com, JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren, dinilai menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan hukum terhadap pelaku pun diminta dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurut dia, berbagai kasus yang muncul belakangan menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai, lemahnya pengawasan, relasi kuasa yang timpang, serta budaya takut melapor menjadi faktor yang membuat kasus serupa terus berulang.

Sudding menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sekitar 30 hingga 50 santriwati.

Menurut informasi yang diterima, sebagian besar korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu. Korban diduga mendapat tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren apabila menolak permintaan pelaku.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III Anggap Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati

“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” ujar Sudding.

Sudding juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara cepat dan berpihak pada korban.

“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” katanya.

Selain kasus di Pati, Sudding turut menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut dia, pola yang muncul dalam sejumlah kasus tersebut memperlihatkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban.

“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” ucapnya.

Sudding juga mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III Minta Polda NTB Tetap Jaga Konsistensi Berantas TPPO

“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” tutur dia.

Selain penegakan hukum, Sudding menilai korban juga harus mendapat pendampingan menyeluruh, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.

“Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan, terutama yang menerapkan sistem asrama, diperketat. Menurut dia, pengawasan administratif semata tidak cukup untuk menjamin keamanan peserta didik.

“Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” kata Sudding.

Ia pun menyambut baik langkah Kementerian Agama yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren bermasalah tersebut. Namun, menurut dia, langkah itu harus diikuti pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan.

“Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutur Sudding. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca