SUARAPENA.com– Sebanyak 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan kini telah memiliki lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2). Dengan menjadi LSP P2, ketujuh lembaga diklat tersebut bisa menguji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi keahlian untuk guru kejuruan atau guru SMK.
“Diharapkan guru dapat membentuk dan menjadikan lulusan SMK yang memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy dalam sambutan acara Penyerahan Sertifikat Lisensi LSP P2 dari Ketua BNSP Sumarna F Abdurahman di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dengan dibentuknya LSP P2 di lingkungan Kemendikbud, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud akan melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru produktif di SMK melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Pembentukan LSP P2 di lingkungan Kemendikbud ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Ketujuh lembaga diklat Kemendikbud yang menjadi LSP P2 itu adalah Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Pertanian di Cianjur, P4TK Bidang Seni dan Budaya di Yogyakarta, P4TK Bidang Bisnis dan Pariwisata di Depok, P4TK Bidang Mesin dan Teknik Industri di Bandung, P4TK Bidang Otomotif dan Elektronika di Malang, P4TK Bidang Bangunan dan Listrik di Medan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LP3TK) Bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Muhadjir mengatakan, penyiapan lulusan SMK yang terampil tidak lepas dari penyediaan guru yang berkualitas ditinjau dari aspek penguasaan materi bidang studi, keterampilan mengajar, kewirausahaan, dan keterampilan dalam bidang kejuruan yang dikuasainya.
Dia berharap, LSP P2 di Kemendikbud bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kekurangan guru produktif di SMK atau kekurangan tenaga pengajar yang berasal dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Karena menurutnya, banyak pegawai dari DUDI yang memiliki banyak pengalaman untuk dibagikan dengan siswa SMK, tetapi mereka tidak memiliki ijazah resmi atau sertifikat untuk mengajar di SMK.
“Diharapkan nanti P4TK sebagai LSP P2 juga punya format atau skema untuk mengeluarkan sertifikat kepada pegawai industri agar bisa jadi tenaga pendidik atau guru di SMK. Nanti semua pegawai yang ditunjuk perusahaan untuk membimbing siswa praktik kerja di industri juga harus berlisensi,” paparnya.
Sementara Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F Abdurahman mengapresiasi langkah yang diambil Kemendikbud untuk membentuk LSP P2. Dia berharap agar etelah mendapatkan Sertifikat Lisensi sebagai LSP P2, ketujuh lembaga diklat Kemendikbud itu bisa mengembangkan skema sertifikasi.
“Saat ini ada 142 bidang keahlian. Namun, belum semuanya dikembangkan skema sertifikasinya,” kata Sumarna. (sng/dm)