Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, naik Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504.
Sementara itu, besaran UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan sesuai formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini ditentukan melalui perhitungan dan parameter yang jelas, bukan secara sembarangan,” kata Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada 11 sektor industri, antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, penetapannya mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di samping itu, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 pada 33 sektor yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat guna memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia juga menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini,” ujar Luthfi.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
Menurut Luthfi, penetapan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Tengah. (sp/pr)










