SUARAPENA.COM – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menilai koruptor bakal makin banyak atas terbitnya Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang resmi menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999.
Dalam Undang-undang yang baru diberlakukan pada 12 Januari 2017 ini, terdapat upaya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Dalam Undang – undang Jasa Konstruksi tersebut bila ada kegagalan kontruksi, kejaksaan maupun kepolisian tidak dapat lagi menjeratnya dengan Undang-undang Tipikor.
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, kegagalan konstruksi tidak dapat lagi dipersoalkan pada saat prosesnya, kecuali saat bangunan sudah selesai dan ditemukan adanya kegagalan.
“Kalau ada kegagalan konstruksi, polisi dan jaksa tidak masuk, kecuali dalam pelaksanaan konstruksi ada pidana, ada orang meninggal, operasi tangkap tangan, itu lain,” ujar Jonly di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Jonly mengaku sangat kecewa dengan Undang-undang tersebut, karena dalam dunia konstruksi ada kontrak yang mengikat antara kedua belah pihak, yakni pengguna dan penyedia jasa. Jika saat proses konstruksi ditemukan ketidaksesuaian dengan apa yang ada di dalam kontrak, maka penyelesaiannya tidak di pengadilan.
“Paling tinggi di arbitrase (cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan). Tapi, sebelum itu, dilakukan mediasi, konsiliasi. Sebelum itu juga dibuat dewan sengketa untuk mengakurkan kedua belah pihak,” pungkas Jonly. (van)