Suarapena.com, JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
UU ini memberikan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengesahan UU ini merupakan bentuk dukungan DPR kepada arahan Presiden Jokowi yang tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN.
“Tanpa payung hukum ini, para tenaga non-ASN tidak bisa bekerja lagi pada November 2023 mendatang. Dengan disahkannya UU ini, kita pastikan mereka aman dan tetap bekerja,” kata Anas.
Anas menjelaskan, UU ASN juga mengatur perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).
“Salah satu prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Kita menghargai kontribusi mereka dalam pemerintahan,” ucap Anas.
Anas juga menambahkan, penataan tenaga non-ASN juga dirancang agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam perumusan UU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait.
“Ini adalah komitmen bersama untuk para tenaga non-ASN,” tutup Anas. (r5/skb)