“Tidak ada hari libur ya, kita 24 jam, apabila menemukan baik terhadap bayi maupun perempuan ya, kita insya Allah akan ditangani, kekerasan perempuan seperti KDRT, untuk penampungan sementara kita juga sudah ada” katanya.
Selain penanganan, DP3A Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki program pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikikis. Bahkan bersama Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan ke sekolah, door to door.
“Kita mempunyai tenaga psikolog, dan punya juga pendampingan hukum, ada juga yang usia di bawah dewasa ya itu perlu pendampingan hukum,” ungkapnya.
Bahkan, Ani juga mengatakan terkait pernikahan dini, Kementerian Agama selalu meminta rekomendasi dari DP3A.
“Sebenarnya Undang-Undang mengatakan bahwa usia yang di bawah ketentuan tidak diperbolehkan. Tapi kembali lagi, itu merupakan urusan dari Pengadilan,” pungkasnya. (Sng/hms)










