Suarapena.com, BEKASI – Yulyanti Anggraini, yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bersama para saksi, mengunjungi Pusat Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
Korban mendesak agar penanganannya cepat terhadap laporan KDRT yang telah disampaikan sejak Agustus 2021 lalu.
“Sampai detik ini belum ada kejelasan,” ungkap Yulyanti kepada awak media di PPA Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
Yulyanti menginformasikan bahwa tim penyidik menyebutkan bahwa dokter yang melakukan visum akan diperiksa, namun pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan harapan agar kasusnya segera diproses, Yulyanti berterima kasih kepada tim penyidik.
“Terima kasih kepada tim penyidik, saya cuman minta bantu untuk segera mungkin proses kasus saya ditangani,” ucapnya.
Kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, AF terhadap Yulyanti terjadi selama tiga tahun, dimulai sejak 2021 hingga 2023. Meski melaporkan peristiwa pada Agustus 2021, Yulyanti menyoroti kurangnya kejelasan penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
*. Laporan Korban Sudah Pernah Ke KPAI hingga Mediasi BNN
Sebelumnya, Yulyanti juga melaporkan suaminya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada September 2020, yang kemudian diikuti dengan mediasi di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi. Meskipun hak asuh anak dikembalikan, permasalahan muncul kembali ketika suami menelantarkan anak-anaknya.
Dokumen viralnya video berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian KDRT yang dilakukan oleh AF di tahun 2022 hingga 2023 menjadi bukti yang diungkapkan oleh Yulyanti. Pegawai ASN di Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut bahkan membawa senjata tajam.
Yulyanti berharap laporan KDRT-nya ditindaklanjuti dengan serius, dan meminta agar pelaku segera ditahan. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. (Yudhi)