Suarapena.com, BEKASI — Keberadaan kotak pemilu yang berisi surat suara harus menjadi perhatian khusus bagi panitia pemilu kecamatan (PPK) dalam segi pengamanannya. Terlebih kotak suara atau logistik pemilu tersebut keberadaannya sudah memasuki waktu pleno penghitungan di tingkat kecamatan.
Seperti yang terjadi di PPK Jatisampurna disinyalir menganggap sepele keberadaan kotak suara yang sebagiannya tidak berada dalam pengamanan sebagaimana mestinya sesuai aturan KPU maupun himbauan Bawaslu.
Selain kotak suara yang berada di gedung aula kecamatan jatisampurna yang selalu terkunci rapat, mirisnya sebagiannya berada di belakang aula tepatnya di gedung bersama milik pelayanan UPT Pajak, UPP, Dishub, UPTD DBMSDA, hingga kantor Trantib Kecamatan, yang artinya gedung tersebut selalu terbuka lalu lalang pegawai melintas bahkan tak terlihat pengamanan ekstra oleh baik dari pihak satpol PP maupun aparat.

Mirisnya, keberadaan ratusan kota suara yang berada di gedung pelayanan pemerintah milik kecamatan jatisampurna itu sudah berada sejak pelimpahan kotak suara dari PPS kelurahan dikirim ke PPK Kecamatan pada jumat (16/2) lalu.
Padahal dua hari sebelumnya Rabu (14/2) Panwascam Jatisampurna sudah bersurat secara resmi ke PPK bernomor surat 020/HK.00.02/K.JB-21.07/02/2024 dalam penempatan untuk logistik pemilu 2024 pasca pemungutan suara berada di tempat yang sterill, namun sepertinya PPK menyepelekan hal tersebut.
“Kita sudah menghimbau ke PPK setempat perihal penempatan logistik harus dalam keadaan steril dari apa pun, pada awal proses pelimpahan logistik dari PPS kelurahan ke PPK saya awasi memang berada di aula kantor kecamatan,” ungkap Ketua Panwascam Jatisampurna, Nur Anzil, Jum’at (23/2/2024).
Hingga berita ini ditayangkan, sebelumnya saat di konfirmasi via Whatsapp, ketua dan bagian teknis PPK Kecamatan Jatisampurna belum menjawab.
Ikuti Update Berita Kami Di Google News