Suarapena.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian.
Menurut Farhan, secara regulasi, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan, Senin (2/3/2026).
Ia mengatakan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung guna menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Adapun total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Farhan menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai. Namun, setiap kebijakan harus diperhitungkan secara matang agar tidak membebani anggaran daerah.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya. (sp/ziz)










