SUARAPENA.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terjaring operasi yustisi diantara 66 orang lainnya di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/7/2017).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) melakukan operasi yustisi guna mengantisipasi masuknya penduduk tanpa identitas.
“Hari ini terjaring 66 warga, 1 warga asing asal Korea Selatan. Yang tidak membawa KTP diberikan denda Rp30 ribu, terdiri dari Rp29 ribu dan Rp.1.000 untuk biaya perkara,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi Nardi.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, calon penumpang bus di pintu masuk maupun pintu keluar terminal diperiksa petugas.
Bagi warga yang kedapatan tidak membawa KTP atau hanya membawa foto copy KTP akan disidang di tempat. Operasi yustisi itu dilakukan petugas gabungan dari Disdukcasip, Dishub, Satpol PP, Kejaksaan dan Kehakiman.
Nardi mengatakan, 66 warga yang terjaring razia itu mengaku lupa membawa kartu identitas. Pihaknya, akan terus mengingatkan warganya untuk selalu membawa identitas asli.
“Data 66 orang itu akan ditindaklanjuti ke kelurahan dan kecamatan. Yang bener-bener kelupaan tentu kita ingatkan, setiap warga negara yang belum punya identitas kita arahkan untuk membuat KTP melalui perekaman di kecamatan masing-masing,” jelas Nardi.
Sementara warga asal Korea Selatan yang terjaring razia bernama Maeng Rea Ko (68). Dia mengaku sudah tinggal selama 25 tahun di Indonesia dan bersuamikan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saya keluarga, suami saya WNI. Ikut suami, saya sudah WNI. Oh, saya punya KTP Indonesia ada suratnya juga,” kata Maeng.
Warga Ciangsana, Cibubur, Bogor itu mengaku lupa membawa identitasnya. Hari ini dia berencana akan menjenguk temannya dan di jemput di terminal.
“Saya lupa bawa. Mau ketemu kawan, nanti kawan saya mau jemput di sini,” akunya. (sng)