Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Komisioner KPUD Kesulitan Akses Calon Pemilih Penghuni Apartemen

×

Komisioner KPUD Kesulitan Akses Calon Pemilih Penghuni Apartemen

Sebarkan artikel ini
Calon Pemilih
Nurul Sumarheni, Komisioner KPUD Kota Bekasi Bidang Sosialisasi dan SDM. Foto: Adien/SUARAPENA.com

SUARAPENA.COM – Komisioner KPUD Kota Bekasi Bidang Sosialisasi dan SDM Nurul Sumarheni mengungkapkan sulitnya menjaring calon pemilih yang tinggal di apartemen untuk menggunakan hak pilihnya. Masalah calon pemilih yang tinggal di apartemen menjadi masalah yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun.

“Banyak yang tidak tersosialisasi untuk calon pemilih yang tinggal di apartemen,” katanya, Selasa (11/7/2017).

Dia menilai, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi penghuni apartemen yang memiliki hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Barat, dan pemilihan wali kota Bekasi 2018.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Nurul, penjaringan suara pemilih yang tinggal di apartemen cukup sulit. Dari tahun ke tahun penjaringan suara di apartemen selalu mengalami kendala lantaran tertutupnya akses.

“Karena biasanya belum tentu RT/RW bisa jalan (mengakses penghuni apartemen). Bahkan, belum tentu ketika petugas datang dibukakan pintu,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pihak apartemen memberikan data penghuni, mungkin akan lebih memudahkan pihaknya dalam bekerja mengumpulkan suara pemilih. Bagi warga yang memiliki hak untuk memilih, maka pihaknya akan memproses.

Berita Terkait:  Pengamat Politik Ungkap Kelemahan Koalisi Rahmat Effendi

“Jadi jika sudah ada data, maka yang memang memiliki hak pilih ya akan kita proses, kita datangi,” jelasnya.

Apartemen sebagai tempat hunian, lanjutnya, memiliki cukup banyak peminat dari masyarakat Kota Bekasi. Oleh sebab itu, maka tidak menutup kemungkinan jika memang selayaknya diadakan Tempat Pemungutan Suara di dalam apartemen.

Berita Terkait:  Dianggap Adil dan Merakyat, Heri Koswara Didukung DKM Bekasi Raya

“Kalau untuk saat ini aturannya masih ikut aturan hunian, jadi pemilih datang ke TPS terdekat,” jelasnya.

Dia menambahkan, kerja ekstra pemungutan suara juga harus dilakukan di lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit. Data calon pemilih yang ada dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit kerap berubah, sehingga harus dilakukan pemutakhiran data berkala.

“Kalau yang di rumah sakit petugas juga hanya diizinkan mengumpulkan suara 1 jam sebelum waktu habis, tidak boleh ada TPS keliling,” terangnya. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca