Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

WNA Masuk Indonesia, Cak Imin: Pemerintah Harus Lebih Peka

×

WNA Masuk Indonesia, Cak Imin: Pemerintah Harus Lebih Peka

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar

SUARAPENA.COM – Sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan larangan mudik lebaran untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Namun, disisi lain hal itu bertolok belakang dengan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ada sekitar 85 WNA yang masuk ke Indonesia. Belakangan ini diketahui bahwa dua di antaranya ternyata positif Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik pasti akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat.

Bahkan, akan memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan Covid-19 tidak berlaku secara adil dan menyeluruh.

Berita Terkait:  Dugaan Politik Uang Mencuat di Bekasi, Warga Laporkan Caleg PKB ke Bawaslu

Ia juga menilai seharusnya pemerintah lebih peka dalam mengambil kebijakan.

“Kalau masyarakat Indonesia saja harus menahan rindu untuk tidak mudik yang sudah menjadi tradisi tahunan karena mengikuti aturan pemerintah, bagaimana WNA bisa dengan mudah masuk ke Tanah Air?

Hal yang seperti ini kan bisa menimbulkan anggapan publik bahwa pemerintah tidak peka melihat kondisi yang ada,” ungkap Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin beberapa waktu lalu, Minggu (9/5/2021).

Cak Imin pun meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai masih diizinkannya WNA masuk di tengah kebijakan pelarangan mudik yang tengah digalakkan pemerintah jelang hari lebaran.

Berita Terkait:  Jazilul Fawad Berharap Airlangga Hartarto Baik-baik Saja Setelah Mundur dari Ketum Golkar

Dirinya juga mendorong agar Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan bahwa seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dapat mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.

“Itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Ketua Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Covid-19 DPR RI ini juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menolak seluruh kedatangan WNA selama masa pelarangan mudik.

“Masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran. Jadi jangan sampai ini dinilai memunculkan ketidakadilan,” pungkasnya. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca