SUARAPENA.COM – Jajaran Polsek Jatiasih dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membongkar pabrik minuman keras (miras) jenis arak putih atau ciu.
Hal itu terkuak di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Jalan Dirgantara Raya RT 01/RW 08 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.
Satu tersangka berinsial PS alias A Cong (45) asal Singkawang, Kalimantan Barat diamankan polisi berserta barang bukti kemasan ciu siap edar.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, omzet pemilik pabrik miras rumahan ini mencapai Rp100 juta per bulan.
“Kita ketahui setiap bulannya (tersangka) memiliki omzet kurang lebih Rp80-100 juta,” ujar Kombes Pol Hengki, Rabu (2/3/2022).
Pabrik miras milik tersangka diungkapkan Hengki, sudah beroperasi sejak September 2021 lalu.
“Kurang lebih sudah enam bulan,” tutur Hengki.
Ditambahkan Hengki, tersangka menjual ciu dalam botol kemasan air mineral ukuran 600 mililiter seharga Rp 10.000 per botol. Dalam sehari, tersangka bisa menjual 400-500 botol.
“Ini dijual Rp10.000 per botol, seperti Aqua tapi kalau dibakar bisa menyala seperti spirtus.
Terhadap perkara ini tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala mengkonsumsi minuman ini,” pungkasnya. (Bo/cr01)










