Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrimNews

Tulis Komentar Menista Agama, Bocah 15 Tahun di Bekasi Diciduk

×

Tulis Komentar Menista Agama, Bocah 15 Tahun di Bekasi Diciduk

Sebarkan artikel ini
Menista Agama

SUARAPENA.COM – Membuat komentar pedas dan dianggap menista agama, seorang remaja berinisial BSS (15) diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. BSS diserahkan ke polisi setelah ditangkap oleh anggota ormas di rumahnya Kavling Sahara, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/6/2017).

Sebelumnya, jagat dunia maya Facebook sempat dihebohkan dengan beredarnya komentar BSS melalui akun miliknya yang memancing amarah masyarakat. Ia menuliskan kata-kata kotor dan kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Baca juga: Terkait Dugaan Persekusi, Polres Metro Bekasi Beri Penjelasan

Alhasil, sejumlah anggota ormas langsung menyatroni rumah BSS dan menyerahkannya ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Kasus itu tercatat dalam nomor LP/433/K/V/SPKT/RESTA Bks Kota.

Berita Terkait:  Menkominfo: Facebook Wajib PatuhiKetentuan Usaha di Indonesia

Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca