Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 645 bangunan liar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penertiban dilakukan melalui operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Dari total tersebut, sebanyak 193 bangunan liar ditertibkan melalui operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung. Sementara 452 bangunan liar lainnya dibongkar dalam operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Penertiban oleh Satpol PP Kota Bandung dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemerintah Kota Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Adapun dalam operasi gabungan, sebanyak 300 bangunan liar ditertibkan di sepanjang Jalan Pasirkoja. Selain itu, petugas juga menertibkan 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap kegiatan penertiban diawali dengan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan aparat kewilayahan.
“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujar Sukma, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sukma, penertiban di lapangan tidak lepas dari berbagai tantangan, termasuk adanya penolakan dari sebagian pemilik bangunan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak sampai menghambat jalannya penertiban.
“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus tetap memperhatikan aturan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Sukma.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Bandung juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan LAPOR!.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satpol PP Kota Bandung memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan operasi penertiban di kawasan strategis. Kolaborasi tersebut dinilai mampu mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum.
Untuk Agustus 2026, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan di sejumlah titik prioritas, yakni Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah menyesuaikan arahan pimpinan dan penyelesaian agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung. (sp/ziz)







