Suarapena.com, KLATEN – Komitmen pemerintah dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin berdaya saing kembali ditegaskan oleh Kabupaten Klaten. Sebanyak 19 pelaku UMKM , kemarin resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat identitas produk sekaligus melindungi merek mereka di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Klaten, Pandu Wirabangsa, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan hasil dari proses pengajuan ke Kementerian Hukum pada tahun 2025.
“Penyerahan sertifikat HKI merek ini merupakan hasil dari pendampingan yang dilakukan Pemkab Klaten kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” ujar Pandu, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya perlindungan ini masih terus berjalan. Saat ini, terdapat tujuh pengajuan HKI lainnya yang masih dalam tahap evaluasi di kementerian terkait.
Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa kepemilikan merek menjadi langkah strategis dalam menjaga eksistensi produk lokal sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Pendaftaran merek ini sangat penting untuk melindungi produk unggulan daerah. Ini bagian dari komitmen kami agar UMKM bisa naik kelas, tetap eksis, dan tidak mudah ditiru oleh pihak lain,” tegasnya.
Langkah ini juga diharapkan menjadi dorongan nyata bagi UMKM Klaten untuk terus berkembang, meningkatkan kualitas produk, dan mampu bersaing tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga nasional hingga global. (sp/pr)










