Suarapena.com, TANGERANG – Kabar baik bagi pekerja sektor informal di Kota Tangerang. Sebanyak 22.865 pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Menariknya, seluruh iuran kepesertaan tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan tidak tetap, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, pekerja sektor informal kerap menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya tanpa didukung jaminan sosial yang memadai.
“Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tidak stabil dan membutuhkan perlindungan terhadap risiko saat bekerja. Kelompok ini antara lain pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, serta pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Acep, Rabu (4/11/2026).
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkot Tangerang mengalokasikan anggaran APBD guna membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan sepanjang 2026.
Adapun besaran iuran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 16.800 per peserta setiap bulan. Dengan demikian, para pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial tanpa harus terbebani biaya kepesertaan secara mandiri.
Acep menjelaskan, peserta program mendapatkan dua manfaat perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui JKK, peserta memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta program memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah, Pemkot Tangerang juga mendorong keterlibatan dunia usaha untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Salah satunya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan diharapkan turut berkontribusi dengan membantu mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta ini dinilai penting agar semakin banyak pekerja informal yang memperoleh perlindungan jaminan sosial, terutama mereka yang selama ini belum memiliki jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Upaya ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko pekerjaan serta memperkuat pembangunan yang inklusif di Kota Tangerang,” ungkap Acep.
Melalui program tersebut, Pemkot Tangerang berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja kecil dan informal yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. (sp/pr)







