Suarapena.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi hingga pengusaha, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berjalan, menyusul penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Habib meminta agar seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, proses hukum harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habib dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal pada Selasa (3/11/2026) malam. Dalam pengumuman tersebut, Bareskrim Polri mengungkapkan telah menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, Polri juga menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara serius. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujarnya.
Johnny menambahkan, penanganan kasus tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari integritas personel dalam menjalankan tugas dan amanah.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Yusril juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pasal-pasal yang digunakan penyidik hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (r5/rdn)







