Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahan

Kasus Penyadapan Sasar Presiden hingga Menteri, Yusril Tegaskan Proses Hukum Berjalan

×

Kasus Penyadapan Sasar Presiden hingga Menteri, Yusril Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Sebarkan artikel ini
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal penyadapan Presiden.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal penyadapan Presiden.

Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan dan intersepsi ilegal telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yusril memastikan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap ketiga perwira tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga disebut telah memenuhi hak-hak hukum para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Yusril mengungkapkan bahwa tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Yusril.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.

Yusril mengungkapkan, praktik penyadapan ilegal yang tengah diusut tersebut diduga menyasar sejumlah tokoh penting di Indonesia. Di antaranya Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, hingga kalangan pengusaha.

Berita Terkait:  Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Cari Solusi Terbaik, Ajak Semua Bersabar

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Yusril juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan, hingga saat ini konstruksi hukum yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana lain yang belum menjadi bagian dari proses penyidikan.

Terkait objektivitas penanganan perkara yang melibatkan perwira tinggi kepolisian, Yusril menegaskan bahwa kewenangan penyidikan tetap berada di tangan Polri sesuai ketentuan KUHAP.

Menurutnya, status para tersangka sebagai anggota kepolisian tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan. Pemerintah berharap institusi kepolisian mampu menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, apabila seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan hukum, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka dan memperoleh pengawasan masyarakat.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Presiden, kata dia, telah memberikan arahan agar proses hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Berita Terkait:  KUHP Baru Alihkan Hukuman Penjara ke Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Selain memastikan proses hukum berjalan, Yusril menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara.

Ia menjelaskan, sejumlah lembaga negara, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN), memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam kondisi tertentu sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi institusi masing-masing.

Untuk itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna mengevaluasi mekanisme pengawasan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan perangkat maupun kewenangan penyadapan.

“Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut, Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus berpijak pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi, beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” tegas Yusril.

Yusril menegaskan, pemerintah berkomitmen mengawal penegakan hukum agar berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi terhadap pengawasan kewenangan penyadapan juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca