Suarapena.com, RIAU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2,6 ton sabu dalam bentuk cair melalui kapal MV Ocean Porter.
Kapal berbendera Tanzania itu diamankan di perairan utara Tanjung Parit, Kepulauan Riau, pada 17 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Dari hasil analisis tersebut, petugas menemukan pergerakan tidak wajar MV Ocean Porter yang diduga membawa narkoba.
Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkoba di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pemantauan terhadap kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.
Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, petugas yang berada di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 berhasil menghentikan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau.
Petugas turut mengerahkan anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi narkotika, seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkoba jenis sabu.
Total berat bruto sabu cair itu diperkirakan mencapai 2,6 ton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jumlah narkoba yang ditemukan menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” ujar Djaka, Jumat (21/8/2026).
Menurut Bea Cukai, penindakan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu, petugas menemukan rokok polos atau hasil tembakau tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Sebanyak 157 boks rokok diamankan. Setiap boks berisi 50 slop, setiap slop terdiri atas 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang.
Dengan demikian, total rokok yang ditemukan mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,917 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 4,463 miliar.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” kata Djaka.
Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik berupaya mengungkap asal narkoba dan rokok ilegal, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan MV Ocean Porter dengan jaringan perdagangan narkoba lintas negara.
Sebanyak 10 ABK berkewarganegaraan Myanmar yang diamankan telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (sp/pr)







