Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan program Pesta Diskon Kemerdekaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program yang berlangsung pada 3-31 Agustus 2026 tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah, mulai dari diskon BPHTB sebesar 45 persen hingga penghapusan sanksi administratif pajak.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” kata Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).
Salah satu insentif yang diberikan adalah pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen dari nilai BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).
Keringanan tersebut diberikan khusus kepada masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, yakni PRONA, PTSL, dan PTKL.
Menurut Sachrudin, kebijakan itu diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus melengkapi legalitas kepemilikan tanah.
“Kami berharap masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ujarnya.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB. Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan objek pajak merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL serta BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.
Selain BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Potongan sebesar 17 persen diberikan untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014, sedangkan 8 persen berlaku untuk SPPT Tahun Pajak 2015 hingga 2020.
Tidak hanya itu, masyarakat juga memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Sachrudin menilai, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.
Menurut dia, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
“Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ucap Sachrudin.
Ia pun mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutur Sachrudin.
Program Pesta Diskon Kemerdekaan akan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang. (sp/pr)







