Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

3.487 Pegawai R4 Pemkot Bekasi Dipastikan Jadi P3K Paruh Waktu, Status Resmi Oktober 2025!

×

3.487 Pegawai R4 Pemkot Bekasi Dipastikan Jadi P3K Paruh Waktu, Status Resmi Oktober 2025!

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menyebut R4 Kota Bekasi akan segera menjadi P3K paruh waktu, usai rapat dengar pendapat dengan BKPSDM, Senin (25/8/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menyebut R4 Kota Bekasi akan segera menjadi P3K paruh waktu, usai rapat dengar pendapat dengan BKPSDM, Senin (25/8/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Sebanyak 3.487 pegawai yang sebelumnya belum lolos seleksi P3K kini dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, usai rapat dengar pendapat dengan BKPSDM Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Hasil rapat dengan BKPSDM memastikan bahwa pegawai yang belum lolos seleksi P3K kemarin akan tetap diakomodir sebagai pegawai paruh waktu. Penetapan status ini akan resmi pada Oktober 2025,” ujar Murfati.

Berita Terkait:  Rasakan Dampak Langsung TPST Bantargebang, Komarudin Berapi-api di Depan Utusan DKI

Menurut Murfati, usulan formasi 3.487 pegawai ini telah resmi diajukan oleh Pemkot Bekasi kepada KEMENPAN RB. “Puji Tuhan, formasi R4 sudah pasti dan sudah dikirim ke kementerian hari ini,” tambah politikus Gerindra tersebut.

Tak hanya itu, Komisi I DPRD Kota Bekasi berkomitmen terus mengawal proses ini agar seluruh pegawai R4 mendapat kepastian status hukum dan hak-hak mereka.

“Kami akan terus pantau agar 3.487 pegawai ini mendapatkan hak dan status yang jelas,” tegas Murfati.

Berita Terkait:  DPRD Ingin Ada Transportasi Seperti Jak Lingko atau Wara-wiri di Bekasi

Sementara itu, Hanafi, Kabid Administrasi dan Pengembangan Karier BKPSDM Kota Bekasi, menegaskan bahwa pengusulan formasi R4 ke pusat sudah dilakukan tepat waktu sesuai surat edaran dari KEMENPAN-RB dengan tenggat 25 Agustus 2025.

“Data sudah kami kirim hari ini. Kami pastikan pegawai R4 akan diangkat sebagai P3K paruh waktu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hanafi. (sp/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca