Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, Jumat kemarin.
Perkara sengketa Pilkada 2024 ini mulai disidangkan pada 8 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta.
Dari jumlah perkara sengketa Pilkada 2024, sebanyak 23 perkara berkaitan dengan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, serta 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun total 309 perkara ini merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK, dengan sebagian besar permohonan dilakukan secara daring. Sebagian lagi diserahkan secara langsung di Gedung MK Jakarta.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah ini disebabkan oleh adanya pengajuan permohonan yang sama secara daring dan luring oleh calon pemohon. Untuk menghindari duplikasi, MK hanya meregistrasi satu permohonan yang valid.
“Setiap permohonan akan kami periksa secara teliti, dan apabila ada permohonan yang diajukan ganda, baik daring maupun luring, kami hanya akan meregistrasi satu permohonan,” jelas Faiz, Sabtu (4/1/2025).
Faiz menerangkan, setelah pendaftaran perkara teregister, MK segera mengirimkan salinan permohonan kepada pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun para pihak yang ingin menjadi pihak terkait dalam perkara ini diberikan waktu dua hari kerja untuk mendaftar setelah registrasi, dengan batas waktu terakhir pada Senin, 6 Januari 2025.
Sebagai langkah selanjutnya, MK akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan pihak terkait antara 6 hingga 14 Januari 2025. Sidang perdana PHP Kada 2024 direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Faiz menambahkan, pihak terkait yang sudah terdaftar dapat mengikuti jalannya sidang dan mempersiapkan jawaban atau keterangan mereka sebelum sidang berikutnya dimulai.
“Jadi pihak terkait bisa mendengarkan argumen-argumen atau dalil-dalil permohonan, lalu mempersiapkan tanggapan dengan matang,” imbuhnya. (r5/bo)