Suarapena.com, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan mekanisme sidang sengketa Pilkada 2024 akan digelar dengan tiga panel.
Faiz menyebut komposisi hakim dalam tiga panel sama dengan sidang sengketa Pileg 2024 lalu.
“Mekanismenya sama seperti sengketa Pileg, sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim,” ujar Faiz, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, mekanisme panel ini harus digunakan mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja untuk melakukan sidang sengketa hasil Pilkada ini.
“MK hanya diberi waktu 45 hari kerja, kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” terangnya.
Terkait pembagian penanganan perkara, Faiz memastikan akan dilakukan secara proporsional. Ia mengatakan pembagian penanganan perkara akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz.
Adapun komposisi hakim dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagai berikut:
Panel I diisi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Kemudian Panel II diisi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Lalu Panel III diisi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. (r5/bo)