Scroll untuk baca artikel

News

MK Bagi 3 Panel Sidang Sengketa Pilkada 2024, Komposisi Hakim Sama dengan Pileg

×

MK Bagi 3 Panel Sidang Sengketa Pilkada 2024, Komposisi Hakim Sama dengan Pileg

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK dibagi menjadi tiga panel

Suarapena.com, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan mekanisme sidang sengketa Pilkada 2024 akan digelar dengan tiga panel.

Faiz menyebut komposisi hakim dalam tiga panel sama dengan sidang sengketa Pileg 2024 lalu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Mekanismenya sama seperti sengketa Pileg, sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim,” ujar Faiz, Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, mekanisme panel ini harus digunakan mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja untuk melakukan sidang sengketa hasil Pilkada ini.

Berita Terkait:  Andika-Hendi dan Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK, Ungkap Dugaan Kecurangan

“MK hanya diberi waktu 45 hari kerja, kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” terangnya.

Terkait pembagian penanganan perkara, Faiz memastikan akan dilakukan secara proporsional. Ia mengatakan pembagian penanganan perkara akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz.

Berita Terkait:  Oh.. Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan PHPU Pilkada Jateng 2024 di MK

Adapun komposisi hakim dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagai berikut:

Panel I diisi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Kemudian Panel II diisi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Lalu Panel III diisi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca