Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

×

MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Berita Terkait:  MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Politikus PDI Perjuangan Keberatan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penentuan batas usia capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang yang berdasarkan pertimbangan politik, sosial, budaya, dan historis.

MK juga menilai bahwa batas usia capres-cawapres tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal tersebut.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Berita Terkait:  Anjing Pelacak Polri Dikerahkan Amankan Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres

PSI mengajukan gugatan ke MK pada 23 Agustus 2023 dengan alasan bahwa batas usia capres-cawapres 40 tahun merupakan diskriminasi terhadap generasi muda yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

PSI juga berpendapat bahwa batas usia capres-cawapres harus disesuaikan dengan batas usia anggota DPR dan DPD yang hanya 21 tahun.

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami melihat adanya ketimpangan antara syarat usia untuk menjadi anggota DPR dan DPD dengan syarat usia untuk menjadi capres-cawapres. Kami berharap agar generasi muda dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin negara ini,” kata Dedek Prayudi, salah satu penggugat dari PSI, sebelum sidang putusan.

Berita Terkait:  Megawati Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK di Pengujung Sengketa Pilpres

Selain PSI, terdapat 10 perkara lain yang juga menggugat batas usia capres-cawapres dengan alasan yang berbeda-beda. Namun, semuanya ditolak oleh MK dengan pertimbangan yang sama.

Dengan demikian, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku. (r5/bo)