Suarapena.com, BEKASI – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, tim hukum Tri-Harris telah menyiapkan 32 pengacara yang akan membela kemenangan mereka.
Ketua Tim Hukum paslon Tri-Harris, Aldo Sirait, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang sejak jauh-jauh hari untuk menghadapi proses hukum ini.
Aldo juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan tim lapangan, termasuk saksi, relawan, dan ahli yang akan dihadirkan di sidang, telah dilakukan dengan baik.
“Kami sangat optimis dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada ini. Pak Tri bahkan sekarang sedang melaksanakan ibadah umrah, menunjukkan ketenangan dan keyakinan kami,” ungkap Aldo, Rabu (11/12/2024).
Sebagaimana diketahui, Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di MK pada Selasa malam (10/12/2024). Tim hukum paslon Heri-Sholihin berharap MK dapat menegakkan keadilan dan memberikan perhatian lebih pada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kota Bekasi.
“Harapannya MK tidak hanya fokus pada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan, tetapi juga memperhatikan indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan,” kata Iqbal.
Saat ini, MK tengah menangani gugatan hasil Pilkada 2024, dengan sudah tercatat 240 permohonan sengketa hingga Rabu dini hari. Jumlah ini terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Mengingat batas waktu pendaftaran sengketa yang berbeda-beda di tiap daerah, jumlah gugatan ini diprediksi akan terus bertambah. (r5/bo)










