Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Akibatnya, status diterima CPD yang sebelumnya lolos PPDB menjadi tidak diterima.
“31 siswa dianulir atau dibatalkan kelulusannya, ada di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung,” ujar Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Senin (24/6/2024).
Bey menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menegakan aturan PPDB 2024 ini. Ia menyebut meski sudah dinyatakan lulus, keputusan dapat dianulir jika terbukti ada pelanggaran, termasuk pelanggaran domisili.
“Kita sangat serius dalam PPDB ini, jika memang terbukti melanggar ya harus ditindak,” tegasnya.
Bey juga berencana akan melaporkan kejadian ini ke Kemendikbudristek untuk mengubah paradigma sekolah favorit dan memeratakan akses Pendidikan.
“Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbudristek, karena sistem zonasi ini Keputusan dari pemerintah pusat. Sebenarnya tujuan sistem zonasi ini kan untuk memeratakan sekolah, tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di sekolah favorit,” kata Bey. (sp/pr)