Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

45 Persen Anak Indonesia Pernah Jadi Korban Cyberbullying, Puan Angkat Bicara

×

45 Persen Anak Indonesia Pernah Jadi Korban Cyberbullying, Puan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal 45 persen anak Indonesia pernah jadi korban cyberbullying.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal 45 persen anak Indonesia pernah jadi korban cyberbullying.

Suarapena.com, JAKARTA – Sebanyak 45 persen anak di Indonesia dilaporkan pernah mengalami perundungan siber (cyberbullying). Sementara itu, hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu mendampingi anak saat mengakses internet. Data riset UNICEF yang diungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tersebut menjadi perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani, yang mendesak pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Fenomena banyaknya anak atau generasi muda yang mengalami perundungan di ruang digital merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Puan mengingatkan, perundungan siber dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, mulai dari hilangnya rasa percaya diri hingga trauma dan depresi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan korban mendapatkan akses pengaduan, perlindungan, dan pendampingan yang memadai.

Berita Terkait:  Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Dibully Kakak Kelas, DPR Respons Begini

“Ketika seorang anak mengalami perundungan, ia perlu tahu bahwa ada orang dewasa atau sarana pendampingan yang akan memungkinkan anak didengar dan dipahami secara aman saat mereka bercerita, tanpa khawatir disalahkan atau dipermalukan,” ujarnya.

Menurut Puan, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun sistem penanganan yang terintegrasi agar korban dan keluarganya mengetahui tempat meminta bantuan serta memperoleh pendampingan hingga proses pemulihan selesai.

Ia juga mendorong pemerintah memaksimalkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik membangun ekosistem digital yang aman bagi anak, antara lain melalui penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan, verifikasi usia, dan penyediaan fitur kontrol orang tua.

“Maka implementasinya harus betul-betul dilaksanakan secara efektif, tegas, dan akurat sehingga menjadi jaminan agar anak terbebas dari cyber crime seperti cyberbullying yang dapat berdampak terhadap tumbuh kembang mereka,” tegas Puan.

Berita Terkait:  DPRD Bekasi Beri Waktu Tiga Hari Disdik Tindaklanjuti Dugaan Bullying di Unity School

Selain penegakan aturan, Puan meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi perlindungan anak di ruang digital agar informasi mengenai hak anak dan layanan pengaduan dapat menjangkau keluarga di seluruh daerah.

Ia turut mendorong penguatan literasi digital sejak pendidikan dasar. Menurutnya, pendidikan tersebut tidak cukup hanya mengajarkan penggunaan teknologi, tetapi juga perlu menanamkan etika, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati di ruang digital.

“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dengan percaya diri dalam memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan mereka. Namun juga menjadi tugas kita bersama agar perkembangan teknologi tidak membawa dampak negatif pada anak,” pungkas Puan. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca