Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Sebelum diselamatkan, mereka mengalami ketidakpastian selama tujuh bulan dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang.
Korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah, dengan mayoritas dari Provinsi Sulawesi Utara (46 orang), Maluku Utara (2 orang), dan Gorontalo (1 orang).
“Iya, hari ini mereka diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak dan berlayar dengan Kapal Laut KM Dorolanda menuju Surabaya-Bitung, dengan rencana tiba pada 7 Juli 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, Selasa (2/7/2024).
Sebagaimana diketahui, kejadian TPPO terjadi pada 17 Mei 2024, ketika Polda Jateng menyelamatkan korban dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo di Kota Semarang.
Setelah ditampung, Pemprov Jateng menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah asal korban.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra yang diduga terlibat dalam tindak TPPO. Untuk status Perusahaan, memiliki izin resmi SIUPPAK 262.21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.
Saat ini, Direktur Utama perusahaan telah ditahan, dan komunikasi berlangsung dengan komisaris perusahaan yang beroperasi di Pemalang.
Adapun Biaya pemulangan korban mencapai Rp90 juta. Pemprov Jateng berkoordinasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra yang menyumbang Rp50 juta untuk biaya kapal dan uang saku.
Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI pun turut andil memberikan Rp9,5 juta untuk sewa bus.
Untuk sisa kekurangannya, Pemprov Jateng yang membiayayi melalui anggaran Korpri. (sp/pr)