Scroll untuk baca artikel
Suara Jateng

49 Korban TPPO Dipulangkan ke Daerah Asal, Tujuh Bulan Alami Ketidakpastian

×

49 Korban TPPO Dipulangkan ke Daerah Asal, Tujuh Bulan Alami Ketidakpastian

Sebarkan artikel ini
Para korban TPPO sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Pemrpov Jateng, Selasa (2/7/2024).

Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.

Sebelum diselamatkan, mereka mengalami ketidakpastian selama tujuh bulan dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah, dengan mayoritas dari Provinsi Sulawesi Utara (46 orang), Maluku Utara (2 orang), dan Gorontalo (1 orang).

Berita Terkait:  Pemerintah Gerak Cepat Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Waktunya Satu Bulan

“Iya, hari ini mereka diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak dan berlayar dengan Kapal Laut KM Dorolanda menuju Surabaya-Bitung, dengan rencana tiba pada 7 Juli 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, Selasa (2/7/2024).

Sebagaimana diketahui, kejadian TPPO terjadi pada 17 Mei 2024, ketika Polda Jateng menyelamatkan korban dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo di Kota Semarang.

Berita Terkait:  Agar Tetap Eksis, Koperasi Didorong Lakukan Transformasi Digital

Setelah ditampung, Pemprov Jateng menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah asal korban.

Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra yang diduga terlibat dalam tindak TPPO. Untuk status Perusahaan, memiliki izin resmi SIUPPAK 262.21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Saat ini, Direktur Utama perusahaan telah ditahan, dan komunikasi berlangsung dengan komisaris perusahaan yang beroperasi di Pemalang.

Berita Terkait:  UMP Jateng 2023 Naik 8,01 persen jadi Rp1,9 juta

Adapun Biaya pemulangan korban mencapai Rp90 juta. Pemprov Jateng berkoordinasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra yang menyumbang Rp50 juta untuk biaya kapal dan uang saku.

Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI pun turut andil memberikan Rp9,5 juta untuk sewa bus.

Untuk sisa kekurangannya, Pemprov Jateng yang membiayayi melalui anggaran Korpri. (sp/pr)