Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jateng

Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Tengah Gratis, Ini Syaratnya

×

Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Tengah Gratis, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Jawa Tengah gratiskan bea balik nama kendaraan bekas, dorong kepatuhan pajak.
Jawa Tengah gratiskan bea balik nama kendaraan bekas, dorong kepatuhan pajak.

Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pembebasan BBNKB II ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak,” ujar Masrofi, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat, sebagaimana arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Berita Terkait:  Samsat Tetap Buka di Hari Pertama Cuti Bersama, Warga Manfaatkan Bayar Pajak Lebih Awal

Selain pembebasan BBNKB II, pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen pada tahun ini.

Namun demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan insentif pajak daerah yang sah dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” katanya.

Berita Terkait:  Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen di Jawa Tengah hingga Akhir 2026

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses tersebut dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca