Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 220 kilogram (Kg) sabu dari dua kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan selama periode Februari 2023.
Dari dua kasus tersebut polisi mengamankan tujuh tersangka. Polisi juga menyita 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.
“Kasus pertama adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel, lalu kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” ujar Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Krisno menjelaskan, kasus pertama di wilayah Sulsel berawal dari dua orang tersangka dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan kedua orang tersebut, Polisi lantas melakukan pengembangan dan kembali mendapati dua orang lainnya, yakni RE dan KRA. Lagi lagi Polisi mendapatkan 5 Kg sabu dari penangkapan kedua tersangka ini.
Terkait modus operandinya, para tersangka ini menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan ke Sulawesi Selatan dengan transportasi jalur laut menggunakan kapal ferry.
Sedangkan untuk kasus yang ke dua, Krisno menyebut modus operandi dalam kasus ini ialah tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.
Pada Rabu (15/2/2023) lalu, sekitar pukul 20.41 WIB, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, Polisi mendapati tiga orang laki-laki dengan inisial ZA, M, dan RS.
“Ya, kita lakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” tutur Krisno.
Dari hasil interogasi, menurutnya para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. (Bo/Sp)