Suarapena.com, BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara mendampingi seorang pelapor berinisial R melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/7/2026) malam.
Laporan tersebut ditujukan kepada pihak berinisial AK dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.
Usai membuat laporan, LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menggelar konferensi pers yang dipimpin Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan, Muhammad Rafly Batara, didampingi Dicky Permana.
Rafly mengatakan, persoalan yang dialami kliennya sekarang telah ditempuh melalui jalur hukum.
“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya,” kata Rafly.
Menurut dia, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum diperlukan agar seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak dapat diperiksa secara objektif, profesional, serta independen oleh aparat penegak hukum.
Rafly menjelaskan, hubungan bisnis yang sebelumnya pernah terjalin antara pelapor dan pihak yang dilaporkan hanya menjadi latar belakang perkara.
Adapun pokok laporan, kata dia, berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan data pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
Menurut Rafly, laporan telah disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor dan didukung sejumlah dokumen serta alat bukti yang dinilai relevan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Rafly.
Pada kesempatan yang sama, Dicky Permana menegaskan bahwa konferensi pers tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai langkah hukum yang telah ditempuh.
Ia menegaskan, penyampaian informasi kepada publik bukan dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum ataupun menghakimi pihak yang dilaporkan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Dicky.
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali dokumen maupun informasi yang diduga memuat data pribadi karena dikhawatirkan dapat memperluas dampak yang ditimbulkan dan mengganggu proses hukum.
Selain itu, media diharapkan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor selama proses penanganan perkara berlangsung. Pihaknya juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.
Hingga konferensi pers digelar, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Tim kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta penerapan hukum kepada penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak berinisial AK belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (sp/pr)










