Suarapena.com, PEKANBARU – Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (28) beserta barang bukti berbagai jenis narkotika yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 25,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya narkoba melalui jalur laut di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menggelar operasi terpadu dengan mengerahkan Satgas Patroli Laut menggunakan kapal BC 15048 di perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi. Sementara itu, tim surveillance darat melakukan pengawasan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan kurir.
Operasi tersebut membuahkan hasil setelah tim surveillance memperoleh informasi bahwa target telah tiba di daratan dan bergerak menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pelaku di Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis menunjukkan barang yang dibawa pelaku positif mengandung methamphetamine.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 10.861 gram methamphetamine atau sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 katrid yang mengandung etomidate. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 1.430.000 yang diduga merupakan sisa biaya perjalanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku diperintahkan mengambil barang dari seorang perantara yang membawanya melalui jalur laut dari Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke Pangkalan Kerinci dengan imbalan sebesar Rp 110 juta yang akan dibagi antara pelaku dan perantara.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara,” kata Novryansyah dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Novryansyah, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp 54,4 miliar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya narkoba melalui jalur penyelundupan lintas negara. (sp/pr)










