Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bea Cukai Tanjung Priok Musnahkan Barang Impor Long Stay, Dorong Kelancaran Arus Logistik

×

Bea Cukai Tanjung Priok Musnahkan Barang Impor Long Stay, Dorong Kelancaran Arus Logistik

Sebarkan artikel ini
Dorong kelancaran arus logistik, Bea Cukai Tanjung Priok musnahkan barang impor long stay.
Dorong kelancaran arus logistik, Bea Cukai Tanjung Priok musnahkan barang impor long stay.

Suarapena.com, JAKARTA – Bea Cukai Tanjung Priok memusnahkan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) berupa barang impor yang telah lama berada di kawasan pabean (long stay). Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kontainer yang tertahan sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional.

Seremonial pemusnahan dilaksanakan di Waiting Bay Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Selasa (7/7). Selanjutnya, proses pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/7).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 303 karton tanaman bunga potong dan 203 karton tanaman pussy willow yang berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN), serta 4.350 karung bawang putih segar berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi langkah awal dalam penyelesaian barang impor long stay di wilayah kerja Bea Cukai Tanjung Priok.

Berita Terkait:  Masyarakat Temukan Peredaran Rokok Ilegal Segera Lapor, Kenapa? Begini Penjelasannya

“Pemusnahan ini merupakan tonggak awal penyelesaian barang impor longstay di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Ke depan, kami akan terus mendorong penyelesaian kontainer-kontainer long stay lainnya yang telah memenuhi ketentuan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang impor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekosistem logistik nasional,” kata Adhang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, penyelesaian barang impor yang telah lama berada di kawasan pabean merupakan bagian dari upaya menciptakan pengelolaan pelabuhan yang lebih tertib dan efisien.

Seluruh barang yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komoditas tersebut dinyatakan tidak layak dimanfaatkan sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan tungku pembakaran bertekanan tinggi di bawah pengawasan petugas Bea Cukai bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta. Metode tersebut dipilih agar bentuk dan sifat asal barang hilang sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Berita Terkait:  Menkeu Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Bea Cukai

Bea Cukai mencatat, barang berstatus BDN yang dimusnahkan telah berada di kawasan pabean sejak Januari 2021. Sementara itu, barang berstatus BTD telah tersimpan sejak Agustus 2025.

Penyelesaian barang impor long stay tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), mengoptimalkan pemanfaatan peti kemas milik perusahaan pelayaran, serta memperlancar arus logistik di pelabuhan.

Ke depan, Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Balai Karantina, pengelola TPS, perusahaan pelayaran, dan para pemangku kepentingan lainnya agar penyelesaian barang impor dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan kawasan pabean sekaligus mendukung daya saing logistik nasional. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca